Perpanjang PPKM Darurat Jokowi Tebar Bansos Tunai Sembako hingga Insentif Rp 12 Juta

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Pertimbangannya, tingkat penularan virus corona di Indonesia masih tinggi.

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat itu tepat pada hari raya Idul Adha, atau Selasa (20/7/2021) kemarin.

Usai pengumuman itu, Jokowi menyatakan, pemerintah akan mengalokasikan program perlindungan sosial selama masa PPKM Darurat. Total anggaran yang dialokasikan adalah Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," ujar Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi akan Berikan 6 Bantuan Ini pada Masyarakat

Lantas bantuan apa saja yang bakal diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat? Setidaknya ada enam program, berikut rinciannya?

  • Bantuan tunai
  • Bantuan sembako
  • Bantuan kuota internet
  • Subsidi listrik
  • Insentif usaha mikro informal senilai Rp 1,2 juta per pelaku
  • Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku
  • Kata Jokowi, bantuan itu bakal segera disalurkan.

    "Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ucap Jokowi.

    Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan. Jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021 mendatang.

    "Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi.

    Baca Juga: Rabithah Alawiyah Minta Pemerintah Bantu Pekerja Informal yang Terimpit PPKM Darurat

    Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

    0 Response to "Perpanjang PPKM Darurat Jokowi Tebar Bansos Tunai Sembako hingga Insentif Rp 12 Juta"

    Post a Comment