PPKM Level 4 Diberlakukan di Tanahlaut Begini Kebijakan Terhadap Aktivitas Masyarakat

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Tanah Laut (Tala), dimulai sejak 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Masyarakat diminta kian disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menaati semua seruan pemerintah.
Kalangan warga Tala pun berharap PPKM Level 4 menjadi jalan yang baik dalam upaya menekan tingginya penularan kasus corona virus diseases (covid-19) di Tala.
"Sebagai warga saya mengikuti dan mendukung langkah pemerintah. Saya juga berdoa semoga pandemi ini lekas berlalu agar semua orang segera terbebas dari kondisi sulit ini," ucap Amran, warga Pelaihari, Rabu (11/8/2021).
Beberapa kebijakan diambil Pemkab Tala untuk menyesuaikan penerapan PPKM level 4 di Tala dari semula level 3.
Hal ini guna menyesuaikan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 dengan kondisi dan situasi di Tala.
Bupati Tala HM Sukamta mengatakan dalam penerapan PPKM level 4, semua unsur harus terus bekerja keras hingga dua pekan ke depan agar bisa menurunkan angka pasien positif di Tala.
âKita berharap melalui PPKM level 4 akan mengalami penurunan positivity rate, karena saat ini angka sudah mencapai 60 persen. Kemudian angka kematian kita 2,65 persen ini pun cukup tinggi,â sebut Sukamta.
Dikatakannya, 3T (testing, tracing, treatment) juga akan terus diintensifkan guna menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal.
âKita akan melakukan testing dalam tiap minggu sesuai Inmendagri (3.486 tes/hari). Jadi, kita bisa lebih cepat memutus mata rantai penularan Covid-19,â kata Bupati.
0 Response to "PPKM Level 4 Diberlakukan di Tanahlaut Begini Kebijakan Terhadap Aktivitas Masyarakat"
Post a Comment