Calon Ibu Tiri Aniaya Bocah 7 Tahun Pelaku Juga Lakukan Ritual Masukan Kepala Korban ke Baskom

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Bandar Lampung dianiaya calon ibu tirinya sendiri.

J, bocah perempuan berusia 7 tahun di Bandar Lampung, dianiaya oleh calon ibu tirinya yang berinisial NV (40).

Pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik terhadap korban, namun perlakuan sadis yang dapat membahayakan keselamatannya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, selain kekerasan fisik, korban juga sempat dimasukkan ke dalam baskom.

"Kepala korban dicemplungkan ke dalam baskom, yang menurut keterangan tersangka itu sebagai sebuah ritual," kata Devi, Kamis (4/11/2021).

Ilustrasi aniaya Ilustrasi aniaya (Istimewa)

Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi.

"Memang kata tersangka, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka," jelas Devi.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka juga didasari rasa jengkel lantaran ayah korban susah dihubungi.

Ia pun melampiaskan kekesalannya ke korban.

Namun apa pun alasannya, NV bakal dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 44 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Devi.

[embedded content]

Diamankan

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan NV (40), perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

0 Response to "Calon Ibu Tiri Aniaya Bocah 7 Tahun Pelaku Juga Lakukan Ritual Masukan Kepala Korban ke Baskom"

Post a Comment