Kader HMI Cabang Ambon Ditangkap Polisi Diduga Langgar UU ITE
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Risman Soulissa diciduk aparat kepolisian, Minggu (25/7/2021) malam.
Soulissa ditangkap dengan dugaan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Risman ditangkap di Bundaran Poka-Leimena. Dia menyebarkan informasi di akun media sosialnya yang menimbulkan rasa kebencian di masyarakat.," ujar Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohirat saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Baca juga: Jalan Depan SMA 13 Ambon Makin Rusak Parah, Hehanussa; RT/RW Setempat Harus Proaktif
Saat ini, Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
"Sudah diamankan di Polresta untuk diambil keterangannya dulu. Statusnya dari hasil pemeriksaan baru nanti dilihat," ujarnya.
"Untuk status pelaku, belum di naikan ke tersangka, kita tunggu saja besok,"imbuhnua.
Roem menegaskan, Risman bukan diculik anggota Reskrim Polrseta seperti kabar yang beredar.
"Itu bukan penculikan. Tapi penangkapan yang dilakukan aparat Polresta Ambon," tegasnya.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap Risman heboh di media sosial.
Rekan-rekan Risman tidak terima atas penangkapan tersebut.
Mereka pun menyebarkan sejumlah pamflet yang menyatakan Risman diculik di media sosial.
Selain menyebarkan pamflet, para aktivis tersebut juga sempat mengabadikan video momen penangkapan tersebut. (*)
0 Response to "Kader HMI Cabang Ambon Ditangkap Polisi Diduga Langgar UU ITE"
Post a Comment